Tugas Pokok dan Fungsi

Berdasarkan dokumen Tata Kerja Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi Universitas Budi Luhur yang ditetapkan melalui SK Yayasan Pendidikan Budi Luhur Cakti No. K/YBLC/000/209/05/17, Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) memiliki kewenangan dalam proses perencanaan, penerapan, monitoring, evaluasi dan pengembangan sistem penjaminan mutu universitas. LPM dipimpin oleh seorang Ketua Lembaga yang membawahi 4 (tiga) bidang, yaitu Bidang Pengembangan Sistem Mutu dan Pengendali Dokumen, Bidang Monitoring dan Audit Mutu, Bidang SPME dan Bidang Penanganan Keluhan Pelanggan.

Tugas Pokok dan Fungsi

Ketua Lembaga Penjaminan Mutu:

  1. Menetapkan visi, misi, tujuan, dan sasaran Lembaga Penjaminan Mutu.
  2. Melakukan sosialisasi visi, misi, tujuan, tonggak-tonggak capaian di bidang penjaminan mutu.
  3. Memimpin penerapan sistem penjaminan mutu internal maupun eksternal.
  4. Menetapkan Renstra dan tonggak-tonggak capaian di bidang penjaminan mutu.
  5. Membina hubungan kerja sama dalam penjaminan mutu dengan pemangku kepentingan.
  6. Melakukan pengembangan dan inovasi pengelolaan bidang penjaminan mutu.
  7. Menjamin terlaksananya siklus Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI).
  8. Mendukung kesiapan institusi dan program studi dalam pelaksanaan Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (SPME) nasional dan internasional.
  9. Menjamin terlaksananya pengelolaan keluhan pelanggan.
  10. Menyusun anggaran dan melaporkan realisasinya ke ketua yayasan dan rektor.
  11. Melakukan koordinasi dengan pimpinan universitas terkait pelaksanaan Sistem Penjaminan Mutu di tingkat universitas.
  12. Melakukan koordinasi dengan Gugus Penjaminan Mutu Fakultas terkait pelaksanaan Sistem Penjaminan Mutu di tingkat fakultas.
  13. Menyusun dan melaporkan kinerja bidang penjaminan mutu secara periodik kepada ketua yayasan dan rektor.

Kabid. Pengembangan Sistem Mutu dan Pengendali Dokumen:

  1. Mengendalikan dan mendistribusikan dokumen SPMI dan ISO
  2. Memastikan dokumen SPMI dan ISO tersusun dengan baik di seluruh unit.
  3. Melakukan pembinaan dan pendampingan bagi unit dalam menyusun dokumen perencanaan program kerja (rencana kerja tahunan).
  4. Membuat laporan kinerja secara berkala kepada Ketua LPM.
  5. Melaksanakan pengembangan dan inovasi sistem penjaminan mutu internal berbasis teknologi informasi dan komunikasi

Kabid. Monitoring dan Audit Mutu:

  1. Melaksanakan monitoring (pengawasan) terhadap pelaksanaan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) di seluruh unit.
  2. Merencanakan, melaksanakan dan melaporkan kegiatan Audit Mutu Internal (AMI) berbasis SPMI dan ISO di lingkungan Universitas Budi Luhur.
  3. Merencanakan, melaksanakan dan melaporkan kegiatan Audit Mutu Akademik (AMA) berbasis SPMI bagi seluruh unit akademik di Universitas Budi Luhur.
  4. Melakukan pembinaan, pengelolaan dan pengembangan auditor AMI dan AMA.
  5. Mempersiapkan Rapat Tinjauan Manajemen.
  6. Membuat laporan kinerja secara berkala kepada Ketua LPM

Kabid. Sistem Penjaminan Mutu Eksternal

  1. Memastikan kesiapan institusi dan atau program studi dalam pelaksanaan Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (SPME)
  2. Membuat perangkat kerja dalam rangka penerapan sistem penjaminan mutu eksternal
  3. Mensosialisasikan dan melakukan pelatihan sistem penjaminan mutu eksternal
  4. Memfasilitasi asesmen lapangan (AL) akreditasi program studi dan institusi.
  5. Memfasilitasi, konsultasi dan pendampingan penyusunan dokumen akreditasi Program Studi, Fakultas dan Universitas.
  6. Melakukan asesmen internal dokumen borang Universitas, Fakultas dan Program Studi
  7. Menfasilitasi dan mendampingi pengajuan pengusulan program studi baru.
  8. Membuat laporan kinerja yang terkait pencapaian monitoring sistem penjaminan mutu eksternal secara berkala kepada Ketua LPM
  9. Melaksanakan pengembangan dan inovasi sistem penjaminan mutu eksternal berbasis teknologi informasi dan komunikasi

Kabid. Penanganan Keluhan Pelanggan

  1. Mengelola penanganan keluhan pelanggan melalui berbagai media.
  2. Mendistribusikan, monitoring dan menindaklanjuti keluhan pelanggan ke pihak-pihak terkait.
  3. Menyusun instrumen dan melaksanakan pengukuran tingkat kepuasan pelanggan bagi seluruh unit.
  4. Menyusun dan mensosialisasikan tingkat kepuasan pelanggan bagi seluruh unit.
  5. Membuat laporan kinerja secara berkala kepada Ketua LPM
  6. Melaksanakan pengembangan dan inovasi sistem penanganan keluhan pelanggan dan pengukuran kepuasan pelanggan berbasis teknologi informasi dan komunikasi.

Kepala Satuan Pengawas Internal

  1. Menjalankan pengawasan bidang non akademik untuk dan atas nama Pimpinan Unit dengan tujuan mengefisienkan dan mengefektifkan sumber daya Universitas.
  2. Melaporkan hasil kegiatan pengawasan non akademik kepada Pimpinan Universitas melalui Deputi Bidang Kelembagaan dan Sumber Daya.
  3. Menjaga relevansi visi, misi dan tujuan SPI dengan Universitas Budi Luhur.
    Menyusun Rencana Keija Tahunan berbasis visi, misi, tujuan dan sasaran untuk SPI.

Sekretaris Satuan Pengawas Internal

  1. Menyusun rencana audit.
  2. Menjalankan fungsi audit sesuai kaidah dengan mematuhi kode etik auditor Universitas Budi Luhur.
  3. Menyusun laporan audit internal.
  4. Memberikan jasa konsultasi yang relevan dengan kegiatan audit
Admin Keluhan Pelanggan