Sosialisasi Peraturan Ban-PT No.1 2020 dan Pembahasan Kampus Merdeka Universitas Budi Luhur
Kamis 5 Maret 2020 Pukul 13.00 WIB, bertempat di Ruang Rapat Fakultas Teknologi Informasi, Lembaga Penjaminan Mutu Universitas Budi Luhur menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Ban-PT No.1 2020 dan Pembahasan Kampus Merdeka Universitas Budi Luhur. Rapat yang dipimpin oleh Dr. Goenawan Brotosaputro, S.Kom., M.Sc. selaku Deputi Rektor Bidang Akademik dan Kemahasiswaan ini diikuti oleh seluruh Dekan Fakultas dan Ketua Program Studi di lingkungan Universitas Budi Luhur.
Sosialisasi internal ini disampaikan oleh Ketua Lembaga Penjaminan Mutu, Dr. Achmad Solichin, S.Kom., M.T.I. Disampaikan dalam materi presentasinya terdapat 4 pokok kebijakan merdeka belajar pada kampus merdeka yaitu : (1)Pembukaan Program Studi Baru, (2)Sistem Akreditasi Perguruan Tinggi, (3) Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum, (4) Hak Belajar Tiga Semester di Luar Program Studi.
Hal yang melatarbelakangi sosialisasi ini yaitu terbitnya Permendikbud No. 5 tahun 2020 yang diikuti PerBANPT No. 1 tahun 2020. Poin-poin berdasarkan Permendikbud No. 5 2020, bahwa masa berlaku akreditasi adalah 5 tahun, perpanjangan akreditasi dilakukan otomatis oleh BAN-PT dan Evaluasi insidentil oleh BAN-PT.
PT / PS dapat mengajukan akreditasi ulang untuk kenaikan peringkat akreditasi, pengajuan akreditasi ulang paling cepat 2 tahun sejak penetapan peringkat akreditasi terakhir.
Berdasarkan PerBAN-PT No.1 2020, tahapan akreditasi Pemantauan pemenuhan syarat peringkat akreditasi, Evaluasi data dan informasi mutu PT / PS, Penetapan peringkat akreditasi.
Evaluasi Data dan Informasi Mutu PT/PS:
Penetapan peringkat oleh BAN-PT
Pemantauan Syarat Peringkat Akreditasi oleh BAN-PT
Selanjutnya juga disampaikan adanya ISK (Instrumen Suplemen Konversi) ke BAN-PT. Merupakan dokumen yang diajukan sebagai usulan konversi peringkat akreditasi lama ke perangkat baru. Peringkat A menjadi Unggul, B menjadi Baik Sekali, C menjadi Baik.
Materi presentasi sosialisasi selengkapnya dapat diunduh pada link berikut ini: download materi.