Penerapan Tandatangan Digital dan QR Code untuk Legalisir pada Sertifikat dan SK Akreditasi

Berdasarkan surat Direktur Dewan Eksekutif Badan Akreditasi Perguruan Tinggi Nasional Nomor : 1371/BAN-PT/LL/2018 perihal Penggunaan tanda tangan elektronik, terdapat beberapa poin penting terhadap proses Legalisir yang dibutuhkan oleh para pihak yang berkepentingan.

Dengan digunakannya tandatangan elektronik, maka :

a. Proses legalisir SK dan Sertifikat Akreditasi yang diterbitkan setelah tanggal 26 Juni 2018 tidak diperlukan lagi. legalisir SK dan Sertifikat Akreditasi
b. Pengecekan keabsahan SK dan Sertifikat Akreditasi yang diterbitkan oleh BAN-PT dapat dilakukan secara online dengan cara mengunjungi situs tertentu yang alamatnya terdapat dalam QR Code yang tertera pada SK maupun Sertifikat.

Untuk lebih lengkapnya dapat dilihat pada dokumen berikut:
https://dpm.budiluhur.ac.id/wp-content/uploads/2018/07/Penggunaan-Tanda-Tangan-Elektronik.pdf 

Demikian kami sampaikan,

Terima kasih.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Admin Keluhan Pelanggan